ITERA Sosialisasikan Sistem Pemanfaatan Lahan Kepada Warga

ITERA Sosialisasikan Sistem Pemanfaatan Lahan Kepada Warga

Print Friendly, PDF & Email

ITERA NEWS–Institut Teknologi Sumatera (ITERA) menyosialisasikan sistem pemanfaatan lahan kepada puluhan warga sekitar kampus di Aula Gedung C Kampus ITERA, Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Hui, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, Selasa 29 Desember 2015.
Wakil Rektor II ITERA Bidang Non Akademik Ir. Muhammad Abduh, M.T, Ph.D menjelaskan saat ini ada sekitar 90 hektare lahan yang belum terpakai oleh ITERA dan bisa digunakan warga untuk keperluan bercocok tanam.
Warga bisa memanfaatkan lahan tersebut asalkan memenuhi persyaratan dan berkomitmen menjaga lahan tersebut dari kerusakan. “Yang diutamakan tentunya warga sekitar kampus Itera dan betul-betul mengajukan permohonan pemanfaatan lahan untuk dirinya sendiri. Bukan untuk disewakan lagi kepada pihak lain,” kata Wakil Rektor pada sosialisasi yang juga menghadirkan F.X. Sumarja dari Universitas Lampung sebagai narasumber itu.
Muhammad Abduh menambahkan pada sistem penyewaan lahan ini, satu orang warga hanya boleh menyewa lahan maksimal satu hektare untuk jangka waktu penyewaan satu tahun. Untuk tahun berikutnya, harus mengajukan permohonan kembali. Sedangkan penentuan tarifnya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.
Calon penyewa bisa mengajukan berkas permohonan sejak Rabu 30 Desember 2015 dengan membawa kelengkapan berkas pemohon. “Kami hanya memproses secara administrasi. Nanti yang menentukan adalah tim dari KPKNL karena lahan yang akan disewakan ini merupakan barang milik negara. Uang sewanya pun nantinya langsung disetor ke kas negara. Bukan kepada ITERA,” tegas Muhammad Abduh. Situs Berita : Data HK Pools

Tinggalkan Balasan