Pusat Halal ITERA Inisiasi Kerja Sama dengan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung

Pusat Halal ITERA Inisiasi Kerja Sama dengan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung

  • Post author:
  • Post category:Berita
Print Friendly, PDF & Email

ITERA NEWS. Tim Pusat Halal Institut Teknologi Sumatera (ITERA) yang terdiri dari Deni Subara, S.Si., M.T., Ph.D, Iwan Syahjoko Saputra, S.Si., M.Si., Eka Nur’azmi Yunira, S.TP., M.Si., Nurul Adhha, S.S.I., M.A., dan Borneo Satria Pratama, S.T., M.Si., melaksanakan kegiatan silaturahmi dan inisiasi kerja sama ke UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, Kamis, 6 Juli 2023.

Ketua Pusat Halal ITERA, Deni Subara, S.Si., M.T., Ph.D., menyampaikan tujuan audiensi tersebut, selain menjalin silaturahmi adalah melakukan penjajakan kerja sama antara Pusat Halal ITERA dan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung. Pusat Halal ITERA memiliki harapan yang besar untuk terbentuknya kerja sama, terutama dalam pemanfaatan alat-alat laboratorium untuk berbagai kegiatan Pusat Halal ITERA, termasuk dalam memberikan layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk produk halal, jasa konsultasi, serta kegiatan pendampingan halal kepada masyarakat luas.

Sementara itu, Kepala UPTD Balai Labkes Provinsi Lampung, Busyairi Afton, S.E., M.M., menyampaikan, pada akhir tahun 2021 lalu, UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung sempat bertemu dengan Rektor ITERA dan melaksanakan kerja sama di bidang informatika. “Oleh karena itu, untuk kerja sama berikutnya di bidang pemeriksaan produk halal, kami membutuhkan masukan-masukan dari tim Pusat Halal ITERA terkait peralatan dan bahan-bahan lab yang dibutuhkan untuk kerja sama kedepannya,” ujar Busyairi. Untuk menindaklanjuti rencana kerja sama, Busyairi menyampaikan, pihaknya membutuhkan perencanaan PKS beserta SOP yang dibutuhkan dari Pusat Halal ITERA.

Pusat Halal ITERA memiliki harapan yang besar untuk terbentuknya kerja sama, terutama dalam pemanfaatan alat-alat laboratorium untuk berbagai kegiatan Pusat Halal ITERA, termasuk dalam memberikan layanan Lembaga Pemeriksa Halal

Pemeriksaan Alkohol

Lebih lanjut, layanan pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di tingkat pratama, selama ini membutuhkan alat untuk pemeriksaan alkohol. Pengecekan alkohol membutuhkan hasil analisis berupa data kuantitatif, karena syarat untuk produk kosmetik halal adalah maksimal sebesar 7%. Hal tersebut menjadi salah satu syarat pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dicapai dengan memiliki laboratorium atau bekerjasama dengan laboratorium eksternal, sehingga mampu melaksanakan analisis terkait kandungan-kandungan bahan yang diharamkan, seperti alkohol. Analisis kadar alkohol menjadi salah satu prioritas utama, dikarenakan kontaminasi bahan dan produk di skala UMKM umumnya disebabkan oleh alkohol.

Kepala Seksi Pelayanan Laboratorium UPTD Balai Labkes Provinsi Lampung, apt. Dyah Puspitasari, S.Farm., menyampaikan, saat ini, Labkes Provinsi Lampung sudah memiliki beberapa peralatan yang mumpuni untuk pelaksanaan analisis untuk industri dan masyarakat umum, serta untuk kepentingan penelitian. Beberapa peralatan dan fasilitas yang kami miliki adalah Spektrofotometer UV-Vis, AAS, HPLC, GC-MS, PCR, hingga laboratorium kimia air.

Pengujian alkohol dapat dilakukan dengan GC-MS, tetapi masih perlu penetapan metode dan validasi terlebih dahulu untuk pengujian pada produk makanan. PCR juga dapat dimanfaatkan untuk menganalisa kandungan babi pada bahan pangan. Akan tetapi, metode ekstraksi untuk analilsis bahan PCR menjadi tantangan baru yang harus dipecahkan, dan menjadi peluang untuk seluruh sivitas akademika ITERA dalam berkontribusi pada pemecahan masalah tersebut. (Rilis/Humas)