ITERA NEWS– Dua dosen Institut Teknologi Sumatera (Itera) dari Program Studi Teknologi Pangan dan Teknik Biosistem ditunjuk sebagai tim ahli oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) dalam penyelidikan penyalahgunaan fungsi pabrik gula terkait importir gula di Dumai, Provinsi Riau.
Tim ahli ini dipimpin oleh Muhammad Rizky Ramanda, S.T.P., M.T.P., yang bertindak sebagai koordinator, didampingi oleh Harmiansyah, S.T., M.T. Keduanya memiliki keahlian di bidang analisis pabrik pengolahan pangan, khususnya pada komoditas gula dan proses produksinya.
Dalam investigasi ini, tim ahli melakukan analisis menyeluruh terhadap berbagai aspek pabrik gula. Analisis meliputi tata letak pabrik, tahapan proses pengolahan, jenis dan kapasitas mesin, serta bahan baku dan hasil produksi gula. Penyelidikan ini juga melibatkan tim dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Riau, TNI, dan Bea Cukai Riau.
Dari hasil investigasi, sudah mulai teridentifikasi penyebab penyalahgunaan fungsi pabrik. Selanjutnya, kami akan menyusun analisis komprehensif berdasarkan data yang terkumpul dan menyampaikan kesimpulan dalam berita acara. Kami berkomitmen mendukung Kejaksaan Agung RI dalam menangani kasus ini
“Dari hasil investigasi, sudah mulai teridentifikasi penyebab penyalahgunaan fungsi pabrik. Selanjutnya, kami akan menyusun analisis komprehensif berdasarkan data yang terkumpul dan menyampaikan kesimpulan dalam berita acara. Kami berkomitmen mendukung Kejaksaan Agung RI dalam menangani kasus ini,” ujar Muhammad Rizky Ramanda, Kamis, 5 Desember 2024.
Hasil penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam penegakan hukum terkait izin pendirian pabrik dan impor bahan baku pengolahan. Data-data hasil investigasi juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawasi kepatuhan terhadap regulasi di sektor industri pangan, serta menjaga tata kelola yang transparan dan sesuai hukum.
(Rilis/Humas)