Dosen ITERA Ikuti Pelatihan Hak Kekayaan Intelektual LP3

Dosen ITERA Ikuti Pelatihan Hak Kekayaan Intelektual LP3

  • Post author:
  • Post category:Berita
Print Friendly, PDF & Email

ITERA NEWS. Dalam rangka meningkatkan jumlah kekayaan intelektual Lembaga Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP3) ITERA melalui unit Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ITERA mengadakan kegiatan pelatihan kekayaan intelektual ITERA, Senin (26/10/2020). Dalam kegiatan ini dibahas tentang sistem terkini kekayaan intelektual, cara penelusuran paten hingga cara drafting paten.Kegiatan yang diadakan secara daring, tersebut menghadirkan dua narasumber yaitu, Prof. Dr. Ir. Ainin Niswati, M.S., M.Agr.Sc. dari Universitas Lampung, dan Dr. Ir. Sri Ratna Sulistiyanti, M.T. dari Sentra HKI ITERA.

Ketua LP3 ITERA, Acep Purqon, S.Si., M.Si., Ph.D. dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut diadakan untuk memberikan pengetahuan terbaru terkait sistem kekayaan intelektual, mulai dari proses penelusuran hingga tahap penyusunan draft. Acep juga menjelaskan sebagai Institut teknologi ITERA diharapkan dapat memiliki banyak penelitian yang berorientasi pada kekayaan intelektual.

Dalam sesi materi, Prof. Dr. Ir. Ainin Niswati, M.S., M.Agr.Sc. menyampaikan seputar sistem kekayaan intelektual dan isu-isu terkini perkembangan sistem kekayaan intelektual. Prof.Ainin menjelaskan tentang jenis-jenis kekayaan intelektual, masa perlindungan masing-masing jenis kekayaan intelektual dan memberikan dorongan motivasi kepada para dosen ITERA untuk dapat menghasilkan kekayaan intelektual dari penelitian yang dilakukan.

“Sebagai seorang dosen, selain harus melakukan publikasi penelitian juga perlu menghasilkan paten dari penelitian yang dilakukan. Untuk itu, perlu adanya kolaborasi penelitian dengan industri agar penelitian yang dihasilkan dapat menjadi paten dan layak untuk dikomersialisasikan,”ujar Prof. Ainin.

“Sebagai seorang dosen, selain harus melakukan publikasi penelitian juga perlu menghasilkan paten dari penelitian yang dilakukan. Untuk itu, perlu adanya kolaborasi penelitian dengan industri agar penelitian yang dihasilkan dapat menjadi paten dan layak untuk dikomersialisasikan.”

Penelusuran Paten

Sementara pemateri ke dua, Dr. Ir. Sri Ratna Sulistiyanti, M.T. membahas seputar penelusuran paten. Penelusuran paten dilakukan untuk mencari apakah paten yang akan dihasilkan sudah terdaftar atau belum. Kalaupun ada yang sudah terdaftar apakah ada perbedaan dengan paten yang kita hasilkan.

Setelah penyampaian materi kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Peserta kegiatanpun antusias mengajukan berbagai pertanyaan. Dosen Teknik Kimia ITERA, Dr. Eng. FeerzetAchmad, S.T., M.T.. Dr.Eng. menyampaikan pertanyaan, seputar penelitian yang sudah dipublikasikan apakah dapat didaftarkan menjadi paten. Dari pertanyaan tersebut, Prof. Ainin menanggapi, bahwa penelitian yang sudah dipublikasikan tidak bisa didaftarkan menjadi paten. Hal ini dikarenakan publikasi tersebut sudah diketahui oleh publik.
Selain mendapatkan pemaparan, para peserta dosen juga mengikuti bimbingan menyusun draft paten. Hal ini dilakukan agar peserta lebih mudah menangkap materi yang disampaikan oleh dua narasumber. Para peserta mendapatkan penjelasan tentang dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan paten, hingga tahapan penyusunan draft paten yang baik dan benar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. [LP3/Humas]