ITERA Sosialisasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri

ITERA Sosialisasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri

  • Post author:
  • Post category:Berita
Print Friendly, PDF & Email

ITERA NEWS. Institut Teknologi Sumatera (ITERA) melalui Unit Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kamis, 12 Oktober 2023. Kegiatan yang dihadiri perwakilan seluruh unit kerja tersebut menghadirkan narasumber Koordinator Umum dan tim pengelola BMN Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek).

Rektor ITERA yang diwakili Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Dr. Ir. Rahayu Sulistyorini, S.T., M.T, dalam sambutannya berbicara mengenai pengadaan sarana dan prasarana, yang perlu menyesuaikan dengan gerakan nasional bangga buatan Indonesia. Ia juga berharap dengan adanya sosialisasi ini, ke depannya penyediaan sarana dan prasarana lebih sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku. “Melalui diskusi ini diharapkan pengurusan pengadaan barang/jasa lebih lancar, baik dari segi prosedur maupun ketentuan dengan arahan dari narasumber,” tuturnya.

Pemerintah berdasarkan Inpres Nomor 2 tahun 2022, berusaha untuk mengakomodir barang yang dihasilkan oleh anak bangsa dan berpihak kepada badan usaha lokal yang bisa menghasilkan produk yang dibutuhkan kampus

Lebih lanjut, arahan sosialisasi disampaikan langsung oleh Koordinator Umum Ditjen Diktiristek Angga Kusuma. Angga menjelaskan terkait proses pengadaan barang/jasa oleh pemerintah berdasarkan Inpres Nomor 2 tahun 2022, yang berusaha untuk mengakomodir barang yang dihasilkan oleh anak bangsa dan berpihak kepada badan usaha lokal yang bisa menghasilkan produk yang dibutuhkan kampus. Ketentuan tersebut mengatur tentang kewajiban memilih produk dalam negeri dan batasan impor yang bisa diajukan sebanyak 5%.

“Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor,” ujar Angga.

Sementara Harry Irawan, yang bertanggung jawab atas izin impor di Ditjen Diktiristek, menyebutkan bahwa ITERA adalah salah satu perguruan tinggi yang mengajukan permintaan izin impor dalam jumlah yang cukup besar. Izin impor tersebut akan bermuara ke Ditjen Diktiristek untuk mengelola usulan yang masuk. Menanggapi adanya kendala dalam pengajuan izin impor, Harry menyarankan agar setiap unit di perguruan tinggi melakukan penyamaan persepsi terkait usulan impor, dan penyesuaian pemaketan ulang harus dilakukan secara berkala. Tujuannya adalah untuk memperoleh kuota impor yang lebih besar, dan memastikan perencanaan pengadaan barang/jasa berjalan lebih efisien.

Jurnalis : Nayla Rizki Barryawan (Teknologi Pangan)
Fotografer : Pandu Indarno (Arsitektur)