Studium Generale Prodi Rekayasa Kehutanan ITERA Kaji Kebijakan Pengelolaan Hutan Produksi

Studium Generale Prodi Rekayasa Kehutanan ITERA Kaji Kebijakan Pengelolaan Hutan Produksi

  • Post author:
  • Post category:Berita
Print Friendly, PDF & Email

ITERA NEWS. Program Studi Rekayasa Kehutanan, Institut Teknologi Sumatera (ITERA) mengadakan studium generale secara dalam jaringan membahas Kebijakan pengelolaan hutan produksi di Indonesia, Jumat, 16 April 2021. Kegiatan yang diikuti sekitar 200 peserta tersebut menghadirkan narasumber Direktur Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Drasospolino, M.Sc.

Mewakili Ketua Jurusan Teknologi Produksi dan Industri (JTPI), Sekretaris JTPI Dr. Jabosar RH. Panjaitan, ST., MT., dalam sambutan menyampaikan studium generale tersebut selain memberikan ilmu pengetahuan bagi peserta juga diharapkan dapat menjadi ajang kerja sama antara ITERA dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Sementara pemateri Ir. Drasospolino, M.Sc., dalam paparannya menyampaikan sejarah pengelolaan hutan Indonesia dimulai sejak tahun 1967 sampai sekarang. Seiring berkembangnya zaman sudah banyak kemajuan yang terjadi dalam pengelolaan hutan secara lestari. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP)  menjadi unit terkecil dalam pengelolaan hutan produksi di bawah KLHK.

Tugas dan fungsi dari KPHP yaitu memfasilitasi aliran dana dalam pengembangan dan pembangunan hutan porduksi secara lestari. Perizinan pengusahaan dan pemanfaatan hutan diatur pada PP 23 tahun 2021 tentang kebijakan pemanfaatan hutan secara terintegrasi mulai dari hulu ke hilir sampai pasar. Alur proses usaha pemanfaatan hutan , alur mekanisme pemanfaatan usaha hasil hutan telah diatur dengan sistem one map policy.

“Dalam Rencana Kehutanan Nasional tahun 2011-2030 yang direvisi tahun 2019 telah memuat arahan pemanfaatan kawasan untuk konservasi, perlindungan hutan alam dan ekosistem gambut, rehabilitasi, pemanfaatan hutan berbasis korporasi, masyarakat dan kawasan untuk non kehutanan.”

Drasospolino, juga menyebut dalam Rencana Kehutanan Nasional tahun 2011-2030 yang direvisi tahun 2019 telah memuat arahan pemanfaatan kawasan untuk konservasi, perlindungan hutan alam dan ekosistem gambut, rehabilitasi, pemanfaatan hutan berbasis korporasi, masyarakat dan kawasan untuk non kehutanan. Dia juga menyampaikan seputar rekonfigurasi pengelolana hutan.

“Kita memandang hutan sebagai satu kesatuan ekosistem karena ada sosial, lingkungan, dan ekonomi teritegrasi dalam pengelolaan hutan melalui perhutanan sosial dan perizinan berusaha,” jelas Drasospolin.

Di akhir sesi, Drasospolino  menegaskan bahwa teknologi dan inovasi di bidang kehutanan harus berjalan terus. Sebab jika hal tersebut berhenti, maka hutan akan habis. Hal tersebut tentu menjadi dorongan semangat dan motivasi bagi Program Studi Rekayasa Kehutanan agar senantiasa mendorong kemajuan teknologi dan inovasi di bidang Kehutanan Indonesia. (Rilis/Humas)