Satgas PPKS ITERA Buka Layanan Edukasi Hingga Pelaporan Kekerasan Seksual

Satgas PPKS ITERA Buka Layanan Edukasi Hingga Pelaporan Kekerasan Seksual

  • Post author:
  • Post category:Berita
Print Friendly, PDF & Email

ITERA NEWS. Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Institut Teknologi Sumtera (ITERA) membuka layanan edukasi atau pencegahan, pelaporan, hingga pendampingan bagi sivitas akademika ITERA yang mengalami kekerasan seksual. Sivitas akademika mulai dari mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, dapat mengakses call center khusus melalui nomor 082382281590 untuk mahasiswa, dan 082285329576 bagi dosen dan tenaga kependidikan. Selain itu, layanan juga dapat diakses melalui media sosial Instagram satgasppks.itera, atau formulir pelaporan langsung yang tersedia di Poliklinik ITERA.

Ketua Satgas PPKS ITERA, Dr. Sunarsih, M.A., menyampaikan, Satgas PPKS dibentuk ITERA, sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021. Tugas Satgas ini, merujuk pada pasal 34, meliputi pencegahan kekerasan seksual lewat sosialisasi pendidikan kesetaraan gender, kesehatan reproduksi, dan edukasi kekerasan seksual.

“Saat ini, kami sudah melakukan berbagai sosialisasi, baik secara langsung ataupun melalui webinar, dan berbagai alat publikasi, menyusun modul PPKS secara e-learning ITERA untuk mahasiswa, hingga menyebarkan survey tentang PPKS,” ujar Dr. Sunarsih, Jumat, 21 Juli 2023.

Jadi jika mengalami kekerasan seksual, jangan takut untuk melaporkan. Marwah institusi tidak akan runtuh dengan mengusut kasus kekerasan seksual. Justru marwah institusi akan jatuh jika terjadi kekerasan seksual dan pihak kampus hanya diam saja tanpa menindaklanjuti sesuai aturan undang-undang yang berlaku

Selain pencegahan, Satgas PPKS juga wajib menangani kekerasan seksual. Dr. Sunarsih menjelaskan, penanganan yang dilakukan Satgas PPKS dengan menindaklanjuti laporan kasus yang masuk, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi. Satgas PPKS juga diperbolehkan memanggil atau berkonsultasi dengan ahli atau pihak-pihak lain yang terakit. Adapun kesimpulan dan rekomendasi Satgas PPKS akan diserahkan langsung kepada Rektor, sesuai aturan dalam Permendikbudristek tentang PPKS.

Saat ini, menurut Dr. Sunarsih, Satgas PPKS ITERA sesuai ketentuan di Permendikbudristek, beranggotakan unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, dengan komposisi 2/3 anggota merupakan perempuan. Dr. Sunarsih berharap, melalui keberadaan Satgas PPKS, sivitas akademika ITERA semakin sadar tentang kesetaraan gender dan terhindar dari perilaku kekerasan seksual, baik secara verbal, fisik, virtual, hingga psikologis. Selain itu, juga perlunya berinteraksi sosial secara bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.

“Jadi jika mengalami kekerasan seksual, jangan takut untuk melaporkan. Marwah institusi tidak akan runtuh dengan mengusut kasus kekerasan seksual. Justru marwah institusi akan jatuh jika terjadi kekerasan seksual dan pihak kampus hanya diam saja tanpa menindaklanjuti sesuai aturan undang-undang yang berlaku,” ujar Dr. Sunarsih.

Sebagai komitmen pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, Rektor ITERA juga telah mengeluarkan beberapa peraturan, diantaranya Peraturan Rektor ITERANnomor 2 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, hingga Edaran tentang Pembuatan Akun E-Learning dan Pengerjaan Modul E-Course Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi mahasiswa. (Humas/Rudiyansyah)