ITERA Gelar Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tugas Belajar Dosen

ITERA Gelar Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tugas Belajar Dosen

  • Post author:
  • Post category:Berita
Print Friendly, PDF & Email

ITERA NEWS. Institut Teknologi Sumatera (ITERA) menghadirkan Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal, Kemdikbudristek, guna membahas Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kemdikbudristek, di Ballroom Radisson Hotel, Senin, 14 Agustus 2023. Acara tersebut menghadirkan Rhea Kartikasari Kirana dan Yoga Muktiadhi Wiyono selaku perwakilan Biro SDM sebagai keynote speakers.

Mewakili Rektor ITERA, Kepala Biro Perencanaan, Umum, dan Akademik ITERA drh. Sri Sulistiawati, M.M., dalam sambutannya menyampaikan perlunya kegiatan sosialisasi tersebut, guna menyamakan persepsi, khususnya dosen-dosen ASN yang akan mempersiapkan diri menjalankan tugas belajar (Tubel). Sehingga setiap dosen semakin memahami pedoman dan peraturan terbaru terkait kegiatan tugas belajar.

Materi sosialisasi tersebut diawali dengan penyampaian pelaksanaan Tubel memiliki peraturan terbaru yakni Peraturan Kemdikbudristek No. 27 Tahun 2022 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 3 Tahun 2023.

 “Selain itu, jika dahulu tugas belajar atau Tubel hanya jenis pendidikan akademik, sekarang jenjang profesi juga dipersilahkan.”

Rhea memaparkan, dalam peraturan baru tersebut terdapat beberapa perubahan yakni lebih fleksibel dalam hal penentuan masa studi. Batas waktu disesuaikan secara normatif prodi selama pembiayaan tersedia. Di samping itu, pada kebijakan baru dibutuhkan perencanaan kebutuhan tugas belajar yang telah ditetapkan sebelumnya dan telah disetujui sebelum berangkat tugas belajar.  “Selain itu, jika dahulu tugas belajar atau Tubel hanya jenis pendidikan akademik, sekarang jenjang profesi juga dipersilahkan,” terang Rhea.

Acara yang dilaksanakan secara hybrid tersebut diikuti oleh seluruh Ketua Program Studi yang hadir secara langsung dan seluruh dosen hadir secara dalam jaringan, baik untuk mempersiapkan diri, maupun yang sedang menjalankan tugas belajar atau on-going.

Poin penting lainnya yang memancing antusiasme peserta dalam diskusi adalah tata cara perpanjangan masa Tubel, persyaratan, batas usia, hingga pengecualian tugas belajar serta sanksi jika tidak menyelesaikan tugas belajar. (Humas/Desisonia LH)