ITERA Komitmen Tingkatkan Kemudahan Akses Informasi Publik

ITERA Komitmen Tingkatkan Kemudahan Akses Informasi Publik

  • Post author:
  • Post category:Berita
Print Friendly, PDF & Email

ITERA NEWS. Institut Teknologi Sumatera (ITERA) berkomitmen meningkatkan kemudahan akses informasi. Hal itu juga wujud komitmen seluruh sivitas akademika mulai dari pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di kampus ITERA.
Meski masih tergolong perguruan tinggi baru, yang akan memasuki usia sembilan tahun, ITERA senantiasa berupaya melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik secara maksimal, seperti amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Kepala Biro Perencanaan, Umum dan Akademik ITERA drh. Sri Sulistiawati, M.M., mengatakan pihaknya terus berupaya mendorong publikasi kampus yang lebih masif serta meningkatkan akses keterbukaan informasi publik masyarakat tentang ITERA.

Hal itu senada dengan imbauan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) bahwa Pemerintah, Kementerian, dan/atau Badan Publik level nasional maupun daerah diminta untuk meningkatkan kemudahan akses informasi dan kualitas layanan informasi untuk rakyat. Untuk menjaga kualitas layanan informasi tersebut, Komisi Informasi kembali menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik.

Arya Sandhiyudha, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), mengatakan pemilu tidak boleh mengganggu kualitas badan publik dalam melayani rakyat, khususnya layanan informasi publik. Dia menyebutkan KIP akan kembali menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik serentak se-Indonesia untuk menjaga kualitas tersebut. “Karenanya KIP tahun ini musti tetap terlaksana, bahkan kita menggelar serentak untuk memastikan Pemerintah dan/atau Badan Publik level nasional hingga daerah tetap menjaga fokus performa kualitas penyajian data, kualitas pelayanan informasi terhadap beragam jenis informasi publik yang dikelola, termasuk di dalamnya informasi pengadaan barang dan jasa,” saat peluncuran Monev Keterbukaan Informasi Nasional 2023 di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Rabu (17/5).

Dia mengungkapkan persoalan klasik masyarakat yang musti direspon dengan tepat oleh Pemerintah/ Badan Publik. Menurutnya, kerap kali masyarakat sebagai pemohon informasi masih menemui kesulitan mendapatkan informasi dari Badan Publik, misalnya, tentang dokumen pengadaan barang dan jasa. Padahal misalnya Badan Publik tersebut dalam Monev Komisi Informasi memperoleh kualifikasi informatif. “Badan Publik kerap berdalih dokumen pengadaan barang dan jasa sebagai informasi dikecualikan, padahal saat monev menyatakan informasi terbuka” imbuh Arya.

Kasus lain, tambahnya, permohonan informasi yang semestinya adalah informasi terbuka tetapi karena salah pemahaman dan penanganan malah menjadi objek sengketa informasi. “Kerap terjadi dalam proses penyelesaian sengketa informasi, ada ketidakkonsistenan antara petugas layanan informasi atau PPID. Permohonan informasi yang semestinya selesai di tingkat PPID justru ditangani oleh Komisi Informasi Pusat,” katanya.

Secara umum kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Nasional 2023 akan melakukan penilaian terhadap aspek kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi dan digitalisasi.

Oleh karena itu dalam Monev Keterbukaan Informasi Nasional 2023, Komisi Informasi Pusat dan Provinsi akan memberi perhatian pada aspek-aspek di atas. “Kelak dalam metode penilaian, ketiga aspek tersebut yaitu kualitas informasi, pemahaman layanan informasi dan keberagaman informasi dengan pengadaan barang dan jasa di dalamnya akan memiliki bobot nilai tertinggi”.

Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat Handoko AS menyatakan secara umum kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Nasional 2023 akan melakukan penilaian terhadap aspek kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi dan digitalisasi. Disampaikan bahwa di tingkat Pusat, akan ada kurang lebih 400 Badan Publik yang menjadi objek Monev meliputi kementerian, pemerintah provinsi, BUMN, lembaga negara non struktral dan juga Perguruan Tinggi Negeri. “Untuk Monev tingkat provinsi menyesuaikan dengan agenda prioritas setiap Komisi Informasi Provinsi,” ucapnya.
Disampaikannya bahwa kegiatan Monev Nasional Keterbukaan Informasi 2023 akan memutuskan 15 Badan Publik terbaik dari seluruh kategori untuk kelak disertakan dalam penganugerahan Tinarbuka Tahun 2024.

“Jadi dalam Monev 2023 ini Komisi Informasi Pusat kelak hanya akan mengumumkan kategori setiap Badan Publik, dan penganugerahan akan diberikan Tahun 2024 kepada 15 Badan Publik terbaik,” jelas Handoko.

Peluncuran Monev Keterbukaan Informasi Nasional 2023 yang dihadiri tiga anggota tim PPID ITERA tersebut juga dirangkai dengan kegiatan puncak Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2023. Pada kegiatan itu, dikukuhkan Duta Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri dari Prof. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P yang merupakan Menko Polhukam RI, Pakar Komuniasi Politik Effendi Gozali, M.Si., MPS., Ph.D, Wina Armada Sukardi, S.H., MBA., MM, dan Titi Anggraini, S.H., M.H mewakili unsur perempuan. (Vera Aglisa)