Tingkatkan Disiplin Pegawai, Senat ITERA Sosialisasi Peraturan Pemerintah dan Kode Etik Dosen-Tendik

Tingkatkan Disiplin Pegawai, Senat ITERA Sosialisasi Peraturan Pemerintah dan Kode Etik Dosen-Tendik

  • Post author:
  • Post category:Berita
Print Friendly, PDF & Email

ITERA NEWS. Dosen dan tenaga kependidikan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) diwajibkan untuk meningkatkan kedisiplinan baik kehadiran maupun kerja dan kinerjanya masing-masing. Hal itu menjadi benang merah dalam Focus Group Discussion yang digelar Senat ITERA di Aula Gedung C, pada Selasa, 26 September 2023.

FGD dengan materi sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kode Etik Dosen ITERA. Lalu Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan ITERA, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan ITERA Dr. Ir. Rahayu Sulistyorini, M.T., dan Analis Kepegawaian Ahli Muda Biro SDM Kemendikbudristek Yanti Nurmayanti, S.H., M.H. Lalu Kepala Biro Perencanaan, Umum, dan Akademik drh. Sri Sulistiawati, M.M., dan Kepala Bagian Umum dan Akademik Pujiono, S.Sos, M.M.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan ITERA Dr. Ir. Rahayu Sulistyorini, M.T., mengatakan pada instansi pemerintah disiplin kerja merupakan modal yang penting yang harus dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), sebab menyangkut pemberian pelayanan publik. PNS yang didukung PPNPN merupakan unsur utama sumber daya manusia yang mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. PNS maupun PPNPN di ITERA harus mempunyai sikap disiplin yang tinggi, kinerja yang baik serta sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Pada instansi pemerintah disiplin kerja merupakan modal yang penting yang harus dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), sebab menyangkut pemberian pelayanan publik.

Senada dengan itu, Analis Kepegawaian Ahli Muda Biro SDM Kemendikbudristek Yanti Nurmayanti, S.H., M.H., untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS. Hal itu sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.”

Dia melanjutkan, untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, penegakan peraturan Disiplin PNS merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Penegakan disiplin diharapkan dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral yang dapat menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintah, PNS wajib menerapkan prinsip-prinsip pemerintah yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel.Sementara itu, Ketua Senat ITERA Dr. Sunarsih, M.A., yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah Atasan Langsung dari masing-masing pegawai. Pelanggaran disiplin bukan delik aduan. Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti atau melakukan pemanggilan untuk diperiksa. Sementara jika dosen ataupun tenaga kependidikan mendapati rekan kerjanya melanggar disiplin bisa melakukan pengaduan ke komdis@itera.ac.id.

Jurnalis : Vera Aglisa
Fotografer : Angel Natalie Nauli Siregar (Desain Komunikasi Visual) dan Sultan Fakhri (Teknik Geofisika)