ITERA Sosialisasikan Aturan Kepegawaian kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan

ITERA Sosialisasikan Aturan Kepegawaian kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan

  • Post author:
  • Post category:Berita
Print Friendly, PDF & Email

ITERA NEWS. Institut Teknologi Sumatera (ITERA) mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang diadakan di Aula Gedung Kuliah Umum, kampus setempat, Selasa (15/10/2019). Kegiatan tersebut diikuti seluruh dosen dan tenaga kependidikan ITERA dengan pemateri Kasi Karier Pendidik Wilayah I Direktorat Karier dan Kompetendi Sumber Daya Manusia Kemenristekdikti, Yusni Tarigan, S.E., dan dari UPT BKN Provinsi Lampung, Muhamad Mujaedi,S.Pd.

Rektor ITERA yang diwakili oleh Wakil Rektor ITERA Bidang Non Akademik Prof. Dr. Sukrasno, M.S., dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan tersebut penting guna membekali pengetahuan seluruh dosen dan pegawai ITERA, terkait peraturan terbaru yang berlaku di lingkungan PTN di bawah Kemenristekdikti.

Prof. Sukrasno juga memaparkan, saat ini, ITERA terus berkembang dengan jumlah dosen yang telah mencapai 340 Dosen tetap dengan 55%-nya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan jumlah mahasiswa pada tahun 2019 yang mencapai 9. 043 rasio dosen dan mahasiswa ITERA saat ini telah mencapai rasio ideal yakni 1:16. Dalam menjalankan tugas, dosen dan tenaga kependidikan juga perlu mengetahui payung hukum yang berlaku, termasuk dalam pelaksanaan jenjang karier.

“Semua sudah ada payung hukum yang mengatur, termasuk dalam hal kedisiplinan dan kenaikan pangkat,”ujar Sukrasno.

Melalui sosialisasi tersebut, Prof. Sukrasno berharap tata laksana kepegawaian di ITERA dapat lebih tertib sesuai aturan, sehingga akan membawa kemajuan untuk ITERA dalam setiap bidang.

Dalam penyampaian materi, pemateri pertama Kasi Karier Pendidik Wilayah I Direktorat Karier dan Kompetendi Sumber Daya Manusia Kemenristekdikti, Yusni Tarigan, S.E., menjelaskan secara rinci berbagai aturan yang berlaku kepada tenaga dosen di lingkungan Kemenristekdikti. Yusni menjabarkan mulai dari tugas utama dosen yakni melaksanakan tri dharma perguruan tinggi berupa pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, hingga syarat-syarat seorang dosen untuk mencapai pangkat tertentu. [Humas]