ITERA NEWS – Institut Teknologi Sumatera (Itera) dan PT Taspen (Persero) Bandar Lampung menggelar kegiatan sosialisasi mengenai program jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan yang digelar di Aula GKU 1 Itera, pada Selasa, 9 Desember 2025, dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai manfaat serta mekanisme kepesertaan yang disediakan PT Taspen (Persero).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Akademik dan Umum Itera Pujiono, S.Sos, M.M., Manager Layanan dan Kepesertaan PT Taspen (Persero) Bandar Lampung, Sony Nur Aldy, S.Kom., M.M., Relation Officer Taspen Life Bandar Lampung, Tria Ulandari, dan tim PT Taspen (Persero). Pujiono menyampaikan pentingnya PPPK memahami hak dan manfaat dari program jaminan sosial yang dikelola oleh Taspen. Peserta diberikan penjelasan terkait perlindungan kesejahteraan yang dapat dinikmati selama masa kerja maupun setelah purna tugas. “Kami berharap seluruh PPPK semakin memahami hak dan manfaat kepesertaan Taspen, sehingga dapat merasakan perlindungan jaminan sosial yang optimal selama masa pengabdian mereka,” Kata Pujiono.
Pemateri utama dalam kegiatan tersebut, Sony Nur Aldy, menjelaskan berbagai layanan Taspen yang ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK. Layanan tersebut meliputi Tabungan Hari Tua, pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Dalam penjelasannya, dia menguraikan skema iuran yang berlaku. Untuk PNS, total iuran Taspen adalah 8% dari penghasilan bulanan (gaji pokok plus tunjangan keluarga), terdiri dari 3,25% untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan 4,75% untuk Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).
Kami berharap seluruh PPPK semakin memahami hak dan manfaat kepesertaan Taspen, sehingga dapat merasakan perlindungan jaminan sosial yang optimal selama masa pengabdian mereka
Sementara itu, untuk PPPK, mekanisme iuran JHT dan AIP berbeda karena tidak dilakukan autodebet, melainkan disetor melalui bank yang bekerja sama dengan PT Taspen (Persero). Adapun untuk program JKK dan JKM, seluruh iurannya ditanggung oleh instansi yakni Itera. Peserta sosialisasi juga diimbau untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi ANDAL untuk kemudahan akses layanan Taspen. “Bagaimanapun, keberadaan Taspen harus bisa memberikan layanan maksimal bagi semua ASN, baik terkait hak pembayaran keuangan pascapurna tugas, hingga perlindungan jaminan kesejahteraan sosial lainnya,” ujar Sony.
Selain itu, materi mengenai Program Taspen Life untuk PPPK dipaparkan oleh Tria Ulandari. Ia menjelaskan produk perlindungan tambahan yang dapat diikuti PPPK untuk memberikan rasa aman bagi diri dan keluarga. Menurutnya, Taspen Save merupakan produk asuransi yang memberikan manfaat perlindungan jiwa dan perencanaan hari tua. Dengan mengikuti program ini peserta pada akhir masa kontrak akan menerima pembayaran sebesar akumulasi tabungan atau akumulasi tabungan saat jatuh tempo.
Tim Liputan
Penulis : Vera Aglisa
Fotografer : Arfan Ismail







