ITERA NEWS – Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Institut Teknologi Sumatera (Itera) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung memperkuat sinergi dalam meningkatkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan akademik. Komitmen ini ditandai dengan pertemuan tim LPPM Itera dan Kemenkumham Provinsi Lampung, beberapa waktu lalu, di Ruang Rapat Gedung C Itera.
Pertemuan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan intelektual serta mendorong inovasi dan pengembangan teknologi di kampus. Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala LPMPP Itera diwakili oleh Sekretaris LPMPP, Sahid, S.T., M.T., dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Lampung, Benny Daryono, S.H., M.E.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Lampung, Benny Daryono, S.H., M.E., menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung Itera untuk meningkatkan kualitas layanan KI. “Kami siap mendampingi Itera dalam menyempurnakan sistem pelayanan kekayaan intelektual, baik dari segi administrasi maupun penyelesaian permohonan yang masih tertunda,” ujar Benny.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkumham Lampung, Yanvaldi Yanuar, S.Kom., M.A.P., menambahkan bahwa layanan KI tahun 2025 akan lebih berfokus pada desain industri. “Kami berharap jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Itera meningkat signifikan. Selain itu, kami juga berupaya mengatasi kendala yang terjadi pada tahun 2023 dan 2024,” kata Yanvaldi.
“Kami berharap jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Itera meningkat signifikan. Selain itu, kami juga berupaya mengatasi kendala yang terjadi pada tahun 2023 dan 2024″
Dari pihak Itera, Sekretaris LPMPP, Sahid, S.T., M.T., menekankan pentingnya penguatan sistem manajemen kekayaan intelektual di kampus. “Itera harus terus meningkatkan kesadaran sivitas akademika tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Diperlukan strategi yang lebih sistematis dalam mengelola inovasi agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan industri,” ungkap Sahid.
Ketua Pusat Kelola Karya Intelektual (PKKI) Itera, Devia Gahana Cindi Alfian, S.T., M.Sc., turut menyoroti pentingnya dukungan dari berbagai pihak dalam meningkatkan pemahaman mengenai KI. “Kami berharap semakin banyak sivitas akademika yang memahami urgensi perlindungan kekayaan intelektual. Selain itu, diperlukan sistem yang lebih terstruktur untuk mendukung proses pendaftaran KI,” ujar Devia. Ia juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas dalam penyusunan dokumen paten agar kualitas permohonan semakin baik.
Selain perwakilan Kemenkumham, pertemuan ini juga dihadiri oleh tim PKKI Itera dan sejumlah akademisi. Dalam kesempatan tersebut, Kemenkumham menyampaikan pentingnya sosialisasi yang lebih luas mengenai KI bagi akademisi dan peneliti. Kemenkumham juga menawarkan pendampingan dalam penyelenggaraan sosialisasi, baik secara daring maupun luring, guna meningkatkan pemahaman sivitas akademika Itera tentang prosedur dan manfaat perlindungan KI.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk menyelenggarakan sesi sosialisasi dan pendampingan khusus bagi dosen serta peneliti di Itera. Diharapkan sinergi yang semakin erat ini dapat mengoptimalkan layanan KI di lingkungan akademik, mendukung inovasi, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. (Rilis/Humas)