Dosen Rekayasa Kehutanan ITERA Dukung Program FOLU KLHK

Dosen Rekayasa Kehutanan ITERA Dukung Program FOLU KLHK

  • Post author:
  • Post category:Berita
Print Friendly, PDF & Email

ITERA NEWS. Dosen Program Studi Rekayasa Kehutanan ITERA, Dr. Sena Maulana S.Hut., M.Si. dan Mhd. Muhajir Hasibuan, S.Hut., M.Si, mendukung program Forest and Other Land Use (FOLU) yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, sebagai upaya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Hal tersebut disampaikan saat dosen ITERA menjadi penanggap dalam Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 Provinsi Lampung, di Balai Keratun  Kantor Gubernur Provinsi Lampung, beberapa waktu lalu.

Dr. Sena Maulana dalam tanggapannya mengapresiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah menyelenggarakan sosialisasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Program ini menjadi  upaya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor kehutanan dan area penggunaan lain sehingga di 2030 dapat tercapai tingkat serapan karbon yang telah ditargetkan.

“Kegiatan ini bukan hanya pekerjaan rumah bagi KLHK tetapi juga bagi seluruh stakeholder masyarakat, termasuk akademisi siap untuk memberikan dukungan terbaik,” ujar Dr. Sena Maulana.

Sasaran yang ingin dicapai melalui implementasi Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 tercapainya tingkat emisi gas rumah kaca sebesar -140 juta ton CO2 pada tahun 2030

Dr. Sena Maulana pun menanggapi seluruh bidang mulai dari pengelolaan hutan lestari, peningkatan cadangan karbon, konservasi, pengelolaan ekosistem gambut, hingga instrumen dan informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui implementasi Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 tercapainya tingkat emisi gas rumah kaca sebesar -140 juta ton CO2 pada tahun 2030, mendukung net zero emission sektor kehutanan dan guna memenuhi Nationaly Determined Contribution yang menjadi kewajiban nasional Indonesia sebagai kontribusi bagi agenda perubahan iklim global.

Capaian FOLU Net Sink 2030 ditentukan oleh beberapa hal, yaitu pengurangan emisi dari deforestasi dan lahan gambut (dekomposisi gambut dan kebakaran gambut), peningkatan kapasitas hutan alam dalam penyerapan karbon (melalui pengurangan degradasi dan meningkatkan regenerasi), restorasi dan perbaikan tata air gambut, restorasi dan rehabilitasi hutan melalui pengayaan tanaman/peningkatan serapan karbon, pengelolaan hutan lestari, serta optimasi lahan yang tidak produktif untuk pembangunan Hutan Tanaman dan Tanaman Perkebunan. (Rilis/Humas)