ITERA NEWS – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Institut Teknologi Sumatera (Itera) menggelar diskusi kelompok terpumpun untuk membahas modul terbaru dan prosedur operasional standar (POS) penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, Kamis, 21 November 2024. Acara yang berlangsung di Ruang Workshop Gedung C Itera ini melibatkan dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa sebagai peserta diskusi.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Itera, Prof. Dr.Eng. Khairurrijal, M.Si., hadir sebagai pengarah Satgas PPKS Itera, bersama Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Itera, Dr. Ciptati, M.S., M.Sc., dan Ketua Satgas PPKS Itera, Dr. Winati Nurhayu, S.Si.
Dalam sambutannya, Prof. Khairurrijal menegaskan pentingnya menciptakan kampus yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan seksual. “Kampus harus menjadi tempat yang melindungi seluruh sivitas akademika. Itera berkomitmen meningkatkan edukasi dan pelayanan melalui modul terbaru serta sistem laporan responsif 24 jam,” ujar Prof. Khairurrijal.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan tegas dan SOP yang inklusif akan membantu memenuhi tujuan menciptakan lingkungan kampus yang aman. “Kami berharap survei terus dilakukan, dan Itera dapat menjadi contoh kampus yang bebas dari kekerasan seksual,” tambahnya.
“Kampus harus menjadi tempat yang melindungi seluruh sivitas akademika. Itera berkomitmen meningkatkan edukasi dan pelayanan melalui modul terbaru serta sistem laporan responsif 24 jam.”
Sekretaris Satgas PPKS Itera, Nurul Adhha, S.Si., M.A., memaparkan prosedur operasional standar (POS) yang mencakup tiga fungsi utama: pencegahan oleh institusi, dosen dan tenaga kependidikan, serta mahasiswa. Satgas PPKS Itera juga telah melakukan berbagai upaya edukasi, seperti penyusunan buku panduan, pengembangan sistem aplikasi pengaduan online, hingga layanan berbasis kode QR untuk mempermudah pelaporan.
Ketua Satgas PPKS Itera, Dr. Winati Nurhayu, S.Si., menambahkan bahwa pihaknya tengah menyusun panduan penanganan kekerasan seksual yang mengacu pada peraturan Mendikbudristek. Ia menjabarkan 26 bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi, termasuk catcalling, siulan, pengiriman konten tidak senonoh, hingga tindakan fisik yang tidak pantas.
“Data korban bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh tim Satgas PPKS. Kami bekerja sesuai mandat untuk memberikan rekomendasi penanganan yang terbaik bagi korban,” ujar Dr. Winati.
Sebagai langkah pembaruan, layanan Satgas PPKS Itera akan terus disesuaikan dengan SOP terbaru untuk meningkatkan fleksibilitas pengaduan dan konsultasi, sehingga korban merasa aman dan nyaman dalam melaporkan kasusnya.
Dengan diskusi ini, Itera menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi seluruh sivitas akademika. Diharapkan, modul dan SOP baru ini dapat memperkuat upaya preventif dan responsif dalam menangani kekerasan seksual di kampus.
Tim Liputan
Jurnalis: Faulina Dewi A. (Arsitektur)
Fotografer: Khoirul Anam (Sains Data)