Pengumuman Pengganti Kelulusan CPNS Tahun 2014

Print Friendly, PDF & Email

PENGUMUMAN
REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA

NOMOR: 505/A2/V/KP/2015

 

TENTANG

 

KELULUSAN TAHAP AKHIR (FINAL)

DALAM RANGKA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)

TAHUN 2014 DI LINGKUNGAN INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA

Menindaklanjuti Surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30715/A4/KP/ 2015 tanggal 11 Mei 2015 tentang Penetapan Pengganti Kelulusan CPNS Tahun 2014 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka bersama ini kami tetapkan:

nama                      : EFA MAYDHONA SAPUTRA

nomor peserta           : 30102046834

kualifikasi akademik   : S2 Teknik Elektro

sebagai pengganti peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS formasi tahun 2014 di lingkungan Institut Teknologi Sumatera.

Selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi tersebut mohon segera menghubungi:

Bagian Kepegawaian ITERA

Jl. Terusan Ryacudu, Way Hui, Jati Agung

Lampung Selatan 35365

Telp. (0721) 803018

paling lambat 18 Mei 2015 untuk melengkapi persyaratan administrasi pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang terdiri atas:

No Jenis Kelengkapan Keterangan
1.

Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Rektor ITERA (tidak dibubuhi materai), dibuat pada saat pendaftaran (pendaftaran online pada bulan September 2014).

1 asli + 2 fotokopi
2.

Legalisir ijazah dan transkrip oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan (khusus bagi lulusan luar negeri harus memiliki penetapan penyetaraan ijazah dari Dirjen Dikti).

3 fotokopi dilegalisir
3.

Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh Biro Kepegawaian dan dapat diunduh DI SINI. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki.

1 asli + 2 fotokopi
4.

Surat Pernyataan ditulis tangan memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang:

a.   tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

b.   tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;

c.    tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;

d.   bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan

e.   tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Format surat dimaksud tersedia pada Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan dapat diunduh DI SINI

1 asli + 2 fotokopi
5.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani).

1 asli + 2 fotokopi dilegalisir
6.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI.

1 asli + 2 fotokopi dilegalisir
7.

Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

1 asli + 2 fotokopi dilegalisir
8.

Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut.

9.

Surat pernyataan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta dan ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai 6000 rupiah.

1 asli + 2 fotokopi dilegalisir
10. Surat pernyataan mengikuti ketentuan yang berlaku di ITERA di atas materai 6000 rupiah. 1 asli + 2 fotokopi dilegalisir
11.

Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II di unit kerja yang akan menerima

3 fotokopi

 

Demikian pengumuman ini untuk menjadikan perhatian.

Lampung Selatan, 13 Mei 2015
a.n. Rektor
Wakil Rektor Non-Akademik
u.b. Kepala Biro Umum dan Akademik,

 

ttd

 

Drs. Mustamar
NIP 19580612 198102 1 001

Download surat pengumuman pengganti kelulusan

Baca Juga Link Situs Berita : Data HK