LPMPP Itera Sosialisasikan Permendikbudristek Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

LPMPP Itera Sosialisasikan Permendikbudristek Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

  • Post author:
  • Post category:Berita
Print Friendly, PDF & Email

ITERA NEWS. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Itera melalui Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Standar Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi serta peraturan BAN-PT Nomor 11 tahun 2023, di Hotel Emersia Bandar Lampung, Rabu, 27 Maret 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Itera, Prof. Dr. Eng. Khairurrijal, M.Si., Ketua Senat Itera, para dekan, Kepala LPMPP, Kepala LPPM,  tim Gugus Kendali Mutu Fakultas, hingga para koordinator program studi. Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan dari perguruan tinggi negeri dan swasta di Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala LPMPP Itera, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan standar baru Itera yang telah dikembangkan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan BAN-PT Nomor 11 tahun 2023 yang berkaitan dengan kewajiban mengajukan akreditasi bagi perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan permohonan akreditasi.

Dalam sosialisasi tersebut, hadir tim pusat penjaminan mutu Itera sebagai narasumber Hafid Zul Hakim, ST., M.T. Dalam paparannya, Hafid Zul Hakim, ST., M.T., mengatakan upaya Kemendikbudristek untuk terus meningkatkan mutu pendidikan dengan mengubah standar kompetensi lulusan melalui Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Tujuannya adalah memberikan perguruan tinggi fleksibilitas lebih dalam berinovasi agar tidak terpaku pada kekakuan dan kompleksitas yang berlebihan.

Harapannya dengan adanya budaya mutu akan tercipta kualitas pendidikan yang baik, meningkatnya prestasi mahasiswa, meningkatnya kualitas penelitian, meningkatnya reputasi dan daya tarik institusi

Turut dipaparkan standar pendidikan Itera tahun 2024 yang terbagi menjadi 45 standar utama. Sebanyak 26 jenis turunan standar telah dikembangkan oleh tim Pusat Penjaminan Mutu untuk Itera. Tujuan dari perumusan standar perguruan tinggi adalah agar terciptanya budaya mutu di lingkungan Itera. “Harapannya dengan adanya budaya mutu akan tercipta kualitas pendidikan yang baik, meningkatnya prestasi mahasiswa, meningkatnya kualitas penelitian, meningkatnya reputasi dan daya tarik institusi,” ujar Hafid.

Materi kedua yaitu sosialisasi peraturan BAN-PT BAN-PT Nomor 11 tahun 2023 yang berkaitan dengan kewajiban mengajukan akreditasi yang disampaikan oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Prof. Ari Purbayanto, Ph.D. Dalam paparannya Prof. Ari menyatakan peraturan BAN-PT BAN-PT Nomor 11 tahun 2023 merupakan turunan dari Permendikbudristek 53 tahun 2023. Berdasarkan peraturan tersebut akreditasi didefinisikan sebagai kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang ditetapkan berdasarkan SN DIKTI. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan PS dan PT atas dasar kriteria yang mengacu pada SN DIKTI.

Berdasarkan peraturan yang terbaru terdapat penyederhanaan status akreditasi pendidikan tinggi menjadi terakreditasi sementara, terakreditasi, unggul, terakreditasi internasional atau tidak terakreditasi; pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib dan akreditasi pendidikan tinggi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi.

Pemateri juga menekankan pentingnya sinkronisasi data pada PDDIKTI. PDDIKTI sebagai sumber data dan informasi utama bagi implementasi SPM Dikti. Untuk itu, data pada PDDIKTI harus tersinkronisasi dengan data aktual perguruan tinggi

Sementara materi ketiga pada kegiatan ini yaitu Peta Jalan Program Studi Menuju Akreditasi Internasional: Perspektif Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023. Materi ini dipaparkan oleh Prof.Dr. Tjokorde Walmiki Samadhi selaku Dewan Eksekutif BAN-PT. (Rilis/Humas)