KPK Observasi Kegiatan Pendidikan Antikorupsi di ITERA

KPK Observasi Kegiatan Pendidikan Antikorupsi di ITERA

  • Post author:
  • Post category:Berita
Print Friendly, PDF & Email

ITERA NEWS. Dalam rangka kegiatan Pendidikan AntiKorupsi (PAK) , Tim dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan observasi di lingkungan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) terkait implementasi nilai AntiKorupsi di kemahasiswaan. Kegiatan observasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat (RR) Besar kampus ITERA pada Jumat, 29 Juli 2022.

Tim KPK yang beranggotakan mantan Spesialis Jejaring Pendidikan KPK Hani, Spesialis Jejaring Pendidikan KPK Siti Patimah, dan Staf Jejaring Pendidikan KPK Aprianti Purwaningrum langsung disambut oleh Wakil Rektor Bidang Akademik ITERA Prof. Dr. Eng. Khairurrijal, M.Si.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Akademik ITERA mengatakan bahwa Implementasi PAK harus dijalankan di ITERA mengingat pentingnya untuk membina kekuatan mental dan integritas generasi muda. Wakil Rektor melanjutkan jika mental yang baik kedepannya dibutuhkan untuk membangun segala kebaikan di ITERA.

“Pentingnya untuk membina kekuatan mental dan integritas generasi muda untuk membangun segala kebaikan di ITERA” tutur Wakil Rektor

Dalam jalannya kegiatan observasi, dibahas seputar penindakan dan kewenangan institusi penegak hukum. Mulai dari bagaimana berjalannya implementasi, efektifitas, serta tantangan dari PAK.

Sekretaris Satuan Pengawas Internal (SPI) ITERA  Frijan Masa’i, S.H.I., M.H menjelaskan terdapat dua komisi kedisiplinan baik untuk tenaga kependidikan maupun kemahasiswaan. Frijan melanjutkan bahwa di sisi kemahasiswaan, pihak ITERA telah memberikan pedoman selama berkuliah di ITERA berupa buku saku mahasiswa yang telah mencakup nilai-nilai PAK didalamnya.

” Pihak ITERA telah memberikan pedoman selama berkuliah di ITERA berupa buku saku mahasiswa yang telah mencakup nilai-nilai PAK didalamnya” tutur Frijan

Ketua satgas kemahasiswaan M. Abi Berkah Nadi, S.T., M.T.,melanjutkan bahwa ITERA memiliki sanksi bagi mahasiswa yang melanggar pedoman dari buku saku. Abi Berkah menuturkan bagi pelanggar dengan kasus ringan cukup diberi sanksi sosial namun terdapat sanksi akademik bagi pelanggar dengan kasus yang cukup berat sampai pada titik dikeluarkan (DO). Abi Berkah dengan tegas mengatakan terkait sanksi DO belum pernah terjadi di ITERA.

(Humas)