Webinar Prodi TIP ITERA Bahas Hilirisasi Hasil Pertanian Jadi Produk Skincare

Webinar Prodi TIP ITERA Bahas Hilirisasi Hasil Pertanian Jadi Produk Skincare

  • Post author:
  • Post category:Berita
Print Friendly, PDF & Email

ITERA NEWS. Program studi Teknologi Industri Pertanian Institut Teknologi Sumatera (ITERA) menyelenggarakan website seminar (webinar) bertajuk Hilirisasi hasil pertanian menjadi produk perawatan kulit, Selasa (14/7/2020). Acara webinar yang diikuti 543 peserta yang terdiri dari mahasiswa, praktisi, akademisi dan umum tersebut menghadirkan narasumber Pemilik Pa Tani Organic Ruri P. Arimbi, S.Si dan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Bandar Lampung Dra. Susan Gracia Arpan, Apt., M.Si.

Kegiatan yang dimoderatori oleh dosen TIP ITERA, Eka Nur’azmi Yunira, S.TP., M.Si., tersebut bertujuan mengedukasi mahasiswa dan masyarakat luas terkait hasil-hasil pertanian yang dapat dimanfaatkan untuk produk non pangan salah satunya adalah produk skincare.

Wakil Rektor Bidang Non Akademik yang juga menjabat sebagai Plt. Ketua Jurusan Teknik Proses dan Hayati ITERA, Prof. Dr. Sukrasno, M.S. dalam sambutannya menyampaikan salah satu hikmah yang dapat diambil dari situasi pandemi Covid-19 ini adalah kemudahan dalam mengadakan seminar yang dapat dilakukan dalam jaringan, dengan biaya yang murah namun tetap dapat berbagi pengetahuan. Prof. Sukrasno, menilai topik yang diangkat dalam webinar Prodi TIP sangat berkaitan dengan visi dan misi ITERA yaitu ITERA for Sumatera, hirilisasi dan revolusi industri 4.0. Ia berharap, ITERA dapat mengembangkan potensi yang dimiliki Sumatera, dan menjawab permasalahan yang ada dengan pendekatan sains dan teknologi.

Sementara, pada sesi pemaparan materi, Pemilik Pa Tani Organic Ruri P. Arimbi, S.Si berbagi kisah tentang pengalamannya memulai usaha produksi prduk perawatan kulit (skincare). Memulai usaha skincare berangkat dari hobi, dan ditambah permintaan dari masyarakat Indonesia yang sangat tinggi dalam konsumsi skincare menjadikan Ruri semangat membangun usaha tersebut. Ruri menyampaikan, produk skincare sendiri memiliki prospek yang sangat luas dan besar di dunia. Dalam segi bahan baku, ia memilih menggunakan tanaman hasil pribumi karena selain mudah didapatkan juga memiliki khasiat yang baik bagi kulit.

Beberapa bahan baku yang digunakan yaitu buah delima yang juga memiliki fungsi sebagai  antiaging dan mencegaah penuaan dini, calendula/marigold untuk perawatan kulit kering dan sebagai anti bakteri, almond oil, sunflower oil untuk menjaga kelembapan kulit, camellia, jarak/castol oil untuk perawatan rambut, dan lainnya. Dalam usaha ini, ibu Ruri bekerja sama dengan teman-teman yang berasal dari berbagai bidang yaitu TIP, farmasi, formulator, dan marketing. Dalam penjelasannya, ia juga mengedukasi bahwa skincare tidak disarankan dibuat secara homemade karena kandungan formulasinya akan berbeda yang nantinya akan berefek samping pada saat digunakan.

“Dalam pembuatan skincare sangat diperlukan essential oil akan tetapi pengguanaan essential oil ini tidak boleh berlebihan karena essential oil memiliki tingkat sensitable yang tinggi, hal ini akan berpengaruh pada kulit konsumen,” jelas Ruri.

“Dalam pembuatan skincare sangat diperlukan essential oil akan tetapi pengguanaan essential oil ini tidak boleh berlebihan karena essential oil memiliki tingkat sensitable yang tinggi, hal ini akan berpengaruh pada kulit konsumen.”.

Produk skincare herbal harus sesuai dengan formulasi yang baik dan benar serta disesuaikan kulit seperti pH dan lain sebagainya. Oleh karena itu bahan segar tidak bisa langsung diaplikasikan di kulit. Menurut Ruri, dalam memulai usaha seseorang harus terus belajar dan berusaha serta mencari partner yang benar- benar bisa dibidangnya.

Regulasi Produk Kosmetik

Sementara Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Bandar Lampung Dra. Susan Gracia Arpan, Apt., M.Si. menyampaikan materi seputar regulasi kosmetik. Ia menjelaskan kosmetik adalah bahan atau produk yang disediakan untuk bagian luar tubuh yang tujuannya untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, dan melindungi kulit.

Kosmetik yang aman harus memiliki izin edar, terdaftar dan ternotifikasi, dan yang terpenting konsumen harus pintar memilih produk yang yang legal dan sesuai dengan kebutuhan. Dalam menggunakan produk kosmetik harus yang terdaftar dalam badan POM. Dari BPOM sendiri memiliki sistem pengawasan yaitu pengawasan produsen, pemerintah, dan konsumen. Pengawasan juga dilakukan sebelum pemasaran dan setelah pemasaran. Kosmetika harus memenuhi beberapa persyaratan seperti terdaftar/ternotifikasi, memenuhi teknis kosmetika, memiliki DIP, dan memiliki nomor notifikasi.

Dalam penjelasannya Susan juga menyampaikan, pengecekan keamanan produk dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh BPOM. Ia juga membagikan tips memilih kosmetik untuk konsumen yaitu memperhatikan kemasan, izin edar, label, kedaluarsa (KLIK). Disamping itu konsumen juga perlu membaca komposisi yang terdapat dalam produk, karena komposisi akan sangat berpengaruh dalam penggunaan di konsumen.

Endo Pebri Dani Putra, S.TP., M.P selaku Sekretaris Prodi Teknologi Industri Pertanian mengharapkan melalui webinar tersebut mahasiswa dan masyarakat umum dapat memperoleh pengetahuan baru dan dapat mengaplikasikan pengetahuan yang didapat terutama dalam pemanfaatan hasil pertanian untuk produk-produk non pangan. [Humas]