ITERA NEWS — Institut Teknologi Sumatera (Itera) terus berkontribusi dalam menjawab isu strategis pembangunan berkelanjutan melalui kepakaran akademisi. Dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Itera, Dr. (c) Dwi Bayu Prasetya, S.Si., M.Eng., yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Studi SDGs Itera, menjadi narasumber dalam Seminar Lingkungan Hidup Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Rabu, 6 Mei 2026.
Seminar bertema “Banjir dalam Perspektif Hukum: Dari Kerugian Publik Menuju Gugatan Kolektif” tersebut digelar di Auditorium Fakultas Hukum Unila dan menghadirkan akademisi lintas disiplin, khususnya bidang perencanaan wilayah dan kota, dan hukum.
Dalam pemaparannya, Dwi Bayu menekankan pentingnya pendekatan tata ruang sebagai instrumen utama pengendalian banjir perkotaan. Menurutnya, banjir yang kerap terjadi merupakan dampak dari ketidaktepatan perencanaan ruang dan lemahnya implementasi kebijakan pembangunan.
Ia menjelaskan, penanganan banjir tidak cukup hanya melalui pembangunan infrastruktur, tetapi harus didukung perencanaan ruang yang berkelanjutan, pemanfaatan teknologi, dan penguatan aspek hukum lingkungan. Hal tersebut sejalan dengan komitmen Itera dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pembangunan kota yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.
Penanganan banjir tidak cukup hanya melalui pembangunan infrastruktur, tetapi harus didukung perencanaan ruang yang berkelanjutan, pemanfaatan teknologi, dan penguatan aspek hukum lingkungan
Dalam perspektif keilmuan PWK, perubahan tutupan lahan menjadi kawasan terbangun menyebabkan menurunnya daya resap tanah dan meningkatnya limpasan permukaan hingga 80–90 persen. Kondisi tersebut memicu banjir yang semakin destruktif di kawasan perkotaan.
Penguatan RDTR
Sebagai solusi, Dwi Bayu menawarkan sejumlah pendekatan, di antaranya penguatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen pengendalian pembangunan, optimalisasi ruang terbuka hijau (RTH) sebagai infrastruktur ekologis, penerapan konsep sponge city atau kota spons, serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai kawasan resapan alami.
Seminar tersebut juga menyoroti pentingnya integrasi ilmu tata ruang dan pendekatan hukum dalam pengendalian banjir. Teknologi seperti Internet of Things (IoT), drone, dan pemodelan spasial dinilai mampu menyediakan data objektif yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam penegakan hukum lingkungan.
Menurut Dwi Bayu, kolaborasi multipihak menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola perkotaan yang lebih tangguh. Akademisi berperan menyediakan analisis teknis dan data ilmiah, praktisi hukum menerjemahkan data menjadi instrumen litigasi, sedangkan masyarakat dan mahasiswa berkontribusi melalui kontrol sosial dan edukasi publik.
Ia menambahkan, penanganan banjir juga berkaitan erat dengan pencapaian SDG 11 tentang Kota dan Permukiman Berkelanjutan serta SDG 13 tentang Penanganan Perubahan Iklim. “Teknologi dan ilmu tata ruang menyediakan solusi. Hukum bertugas memastikan solusi tersebut benar-benar dijalankan secara adil,” ujar Dwi Bayu. (Rilis/Humas)



