Anggaran KIP Kuliah Terus Meningkat, Itera Dukung Pemerataan Akses Pendidikan Tinggi

Anggaran KIP Kuliah Terus Meningkat, Itera Dukung Pemerataan Akses Pendidikan Tinggi

Print Friendly, PDF & Email

ITERA NEWS – Pemerintah menegaskan komitmen memperluas akses pendidikan tinggi melalui peningkatan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mencatat, anggaran KIP Kuliah meningkat dari Rp6,5 triliun pada 2020 menjadi Rp14,9 triliun pada 2025, dengan sasaran penerima mencapai 1.044.921 mahasiswa.

Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari Institut Teknologi Sumatera. Rektor Itera, Prof. Dr. I Nyoman Pugeg Aryantha, menilai peningkatan anggaran itu sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Hingga semester ganjil tahun akademik 2025/2026, sebanyak 3.397 mahasiswa Itera tercatat sebagai penerima manfaat KIP Kuliah.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D., menegaskan pemerintah akan terus mengawal keberlanjutan program tersebut agar anggaran tidak berkurang dan pelaksanaannya semakin optimal. Menurut dia, KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk menjamin pemerataan kesempatan mengenyam pendidikan tinggi.

“Kami akan terus memperluas akses pendidikan melalui program KIP Kuliah yang menjadi jembatan harapan bagi siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi hingga lulus pendidikan tinggi,” ujar Prof. Brian dalam siaran pers, Senin,23 Februari 2025.

Hingga semester ganjil tahun akademik 2025/2026, sebanyak 3.397 mahasiswa Itera tercatat sebagai penerima manfaat KIP Kuliah.

Pemerintah juga menegaskan bahwa bantuan biaya hidup KIP Kuliah merupakan hak penuh mahasiswa. Seluruh perguruan tinggi dan pihak terkait dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada penerima KIP Kuliah.

Perubahan Skema Distribusi

Mulai 2025, distribusi penerima KIP Kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) diberikan berdasarkan jumlah pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat atau peserta yang terdata dalam DTKS/PPKE maksimal Desil 3 yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta telah terdaftar dalam sistem KIP Kuliah sebelum mengikuti seleksi.

Adapun untuk perguruan tinggi swasta (PTS), kuota didistribusikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) berdasarkan daya tampung dan akreditasi program studi di masing-masing wilayah kerja.

Kebijakan tersebut menempatkan siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin sebagai prioritas utama penerima KIP Kuliah, sekaligus memberi peluang lebih besar bagi mereka untuk mengakses program studi unggulan, baik di PTN maupun PTS.

Dengan peningkatan anggaran, perluasan sasaran, dan penyempurnaan kebijakan, KIP Kuliah terus menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan pendidikan tinggi yang inklusif dan berkeadilan. Pemerintah memastikan akses pendidikan tinggi tetap terbuka dan semakin luas bagi generasi muda di seluruh Indonesia.

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas program, Kemdiktisaintek membuka kanal pengaduan publik melalui laman lapor.go.id.