Dosen Teknologi Pangan Itera Jadi Tim Ahli Kejaksaan Agung RI dalam Investigasi Kasus Importasi Gula

Dosen Teknologi Pangan Itera Jadi Tim Ahli Kejaksaan Agung RI dalam Investigasi Kasus Importasi Gula

  • Post author:
  • Post category:Berita
Print Friendly, PDF & Email

ITERA NEWS – Dua dosen Program Studi Teknologi Pangan Institut Teknologi Sumatera (Itera), Muhammad Rizky Ramanda, S.T.P., M.T.P., dan Masayu Nur Ulfa, S.Gz., M.Si., dipercaya sebagai tim ahli dalam investigasi kasus dugaan penyalahgunaan importasi gula di Kementerian Perdagangan RI.

Penugasan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap importasi gula yang melibatkan sembilan perusahaan pada tahun 2016. Dalam penyelidikan tersebut, tim ahli dari Itera bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung, Bea Cukai Pusat RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebagai bagian dari investigasi, tim ahli melakukan identifikasi jenis gula yang diproduksi oleh perusahaan terkait, menelusuri sumber bahan baku impor, serta menganalisis harga pokok produksi (HPP) dan penjualan gula dari masing-masing perusahaan. Penyelidikan dilakukan bersama tim Jampidsus yang dipimpin oleh Herri Hendra, S.H., M.H., dan Heri Pamungkas, S.H.

Dalam penyelidikan tersebut, tim ahli dari Itera bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung, Bea Cukai Pusat RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Dari hasil investigasi, kami telah mengidentifikasi produk yang dihasilkan, bahan baku impor yang digunakan, serta alasan di balik kebijakan importasi gula pada tahun tersebut. Selain itu, kami juga telah melakukan analisis perhitungan HPP secara komprehensif berdasarkan data yang diperoleh, dan hasilnya telah dituangkan dalam berita acara investigasi,” ujar Muhammad Rizky Ramanda, Selasa, 25 Maret 2025.

Lebih lanjut, Rizky menyebut, berita acara hasil penyelidikan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan regulasi terkait izin impor bahan baku gula guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dengan keterlibatan akademisi dalam proses investigasi, diharapkan hasil penyelidikan dapat memberikan dampak positif terhadap kebijakan pangan nasional serta mencegah penyalahgunaan wewenang dalam importasi komoditas strategis di masa mendatang. (Rilis/Humas)