Satgas PPKPT Itera Sosialisasi Pencegahan Kekerasan kepada Peserta KKN

Satgas PPKPT Itera Sosialisasi Pencegahan Kekerasan kepada Peserta KKN

  • Post author:
  • Post category:Berita
Print Friendly, PDF & Email

ITERA NEWS – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Institut Teknologi Sumatera (Itera) melalui Divisi Pencegahan, memberikan sosialisasi kepada peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) ke-15 Itera, Kamis, 8 Mei 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda pembekalan KKN, guna membekali mahasiswa dengan pemahaman terkait pencegahan dan penanganan kekerasan selama menjalankan program di tengah masyarakat.

Sosialisasi disampaikan oleh anggota Divisi Pencegahan Satgas PPKPT Itera, Sabar, M.T., dosen Program Studi Rekayasa Instrumentasi dan Automasi. Dalam paparannya, Sabar menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai agent of change yang turut menciptakan lingkungan KKN yang aman, setara, dan bebas kekerasan.

“Mahasiswa harus memahami bentuk-bentuk kekerasan yang bisa terjadi di lingkungan kampus maupun saat KKN, serta berani mengambil peran untuk mencegah dan melaporkannya,” ujar Sabar.

Materi sosialisasi mencakup transformasi dari Satgas PPKS menjadi PPKPT yang kini fokus pada enam indikator kekerasan, yakni: kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan. Contoh kekerasan yang disebutkan antara lain tindakan fisik langsung, tekanan mental, komentar seksual, hingga kebijakan yang tidak adil seperti kewajiban ronda hanya bagi mahasiswa perempuan.

Berdasarkan data Satgas, sekitar 49,7% kasus kekerasan terjadi di ranah akademik. Oleh karena itu, mahasiswa diimbau untuk mengenali bentuk kekerasan dan memahami prosedur pelaporan jika menjadi korban maupun saksi

Berdasarkan data Satgas, sekitar 49,7% kasus kekerasan terjadi di ranah akademik. Oleh karena itu, mahasiswa diimbau untuk mengenali bentuk kekerasan dan memahami prosedur pelaporan jika menjadi korban maupun saksi. Seluruh civitas kampus, baik mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat sekitar dapat menjadi korban dan memiliki hak untuk melapor.

Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui website resmi Satgas PPKPT Itera. Satgas menjamin setiap laporan ditangani secara profesional dan rahasia, dengan memberikan perlindungan bagi pelapor dan korban. Sanksi terhadap pelaku dibagi menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat, sesuai tingkat pelanggaran.

Dalam sesi diskusi, salah satu peserta KKN menanyakan tentang kekhawatiran korban perundungan yang enggan melapor karena takut semakin dikucilkan. Menanggapi hal ini, pihak Satgas menegaskan pentingnya dukungan dari lingkungan sekitar korban, termasuk teman dan rekan satu tim. Pelaporan pun tidak harus dilakukan oleh korban langsung, tetapi juga bisa disampaikan oleh saksi atau orang terdekat yang mengetahui kejadian.

Sebagai bentuk komitmen, seluruh peserta KKN diminta menandatangani pakta integritas serta mengisi survei daring terkait kekerasan di lingkungan kampus. Mahasiswa juga diarahkan untuk mengakses video dan panduan sosialisasi yang tersedia secara daring.

Melalui kegiatan ini, Divisi Pencegahan Satgas PPKPT Itera berharap mahasiswa KKN menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan KKN yang inklusif dan bebas dari kekerasan. (Rilis/Humas)